SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Harus Bikin Baru, Ini Syarat Berlaku

- 7 Mei 2022, 09:25 WIB
 SIM Mati dapat diperpanjang tanpa bikin baru
SIM Mati dapat diperpanjang tanpa bikin baru /polri.go.id

DESKJABAR - SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki SIM.

SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun, maka sebelum habis harus diperpanjang kembali.

Baca Juga: Majalengka, Inilah Kampung Crazy Rich Hasil Usaha Roti Bakar, Banyak Rumah Mewah Mirip di Sinetron

Bagi pengendara yang masa berlaku SIM sudah habis pada masa libur Idul Fitri 2022, kali ini pihak kepolisian memberikan keringanan bagi pengendara kendaraan yang masa SIM telah habis.

Keringanan yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada pengendara adalah pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru.

Kali ini, bagi pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM seperti biasa yang dilakukan.

Baca Juga: SEA Games 2021-2022 Hanoi, Masakan Kucing dan Tikus Kuliner Digemari di Vietnam

Jika pada hari biasa ketika masa berlaku SIM habis, kemudian pemiliknya lupa untuk memperpanjang dalam satu hari saja, maka pemohon harus membuat SIM baru, dengan mengikuti aturan seperti ujian teori dan ujian praktik.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram @simrestabesbandung1


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah