Kabar Baik, Halalbihalal Lebaran 2022 Boleh, Tapi Ada Aturannya, Berikut Ini Aturan Lengkap dari Kemendagri

- 25 April 2022, 10:35 WIB
ilustrasi halal bihalal Idul Fitri, boleh tapi ada aturannya
ilustrasi halal bihalal Idul Fitri, boleh tapi ada aturannya /Dok. Enjang Sobarudin/

DESKJABAR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kabar baik terkait halalbihalal pada perayaan Idul Fitri 1443 H/2022.

Kabar baik tersebut, Kemendagri membolehkan penyelanggaraan halalbihalal pada Lebaran 2022 yang kurang dari sepekan lagi.

Ini berbeda dengan dua tahun sebelumnya ketika pandemi Corona masih jadi masalah di Indonesia. Saat itu, perayaan halal bihalal dilarang pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Sholat Wilayah Kabupaten Bekasi 23 Ramadhan 1443 H Beserta Doa Buka Puasa

Kabar tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, melalui keputusan yang diterbitkan beberapa jam lalu.

Namun di samping kabar baik, ada juga kabar kurang baiknya. Dalam keputusannya, Mendagri Tito menerbitkan aturan yang mengatur pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan.

Dengan demikian, walaupun halalbihalal boleh, tetapi masih belum bisa leluasa. Ada aturan, yang tentu akan berbuah sangsi jika dilanggar.

Baca Juga: SAKSI Tuding DIRUGIKAN, Ada KEDEKATAN Kuasa Hukum, KASUS SUBANG MEMANAS, Benarkah?

Berikut ini aturan lengkap pelaksaan halalbihalal Lebaran:

- Sesuai level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Menurut aturan itu, kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang "Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di wilayah Jawa dan Bali".

Terkait itu, kepala daerah harus memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang "Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku".

Baca Juga: Mau Kirim Hampers Lebaran? Cek 5 UMKM Jempolan di Bandung Ini!

- Jumlah tamu

Jumlah tamu dipengaruhi tingkat PPKM di masing-masing wilayah.

Dijelaskan, untuk wilayah dengan PPKM level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat.

Untuk wilayah dengan PPKM level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat.

Sementara untuk wilayah dengan PPKM level 1 jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.

Baca Juga: Kasus Subang Terungkap, Rohman Akui Ketaledoran dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, 'Salah Saya'

- Makanan dan minuman

Dijelaskan, untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/ minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

Disebutkan juga, masyarakat yang mengikuti halal bihalal diminta untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pengaturannya, kata Mendagri, akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: rri.co.id kemendag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah