DESKJABAR - Tidak disangka, Rohman mengakui ada ketaledoran dirinya dalam pengungkapkan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Kuasa hukum Yosef dan Yoris mengaku dirinya masih menunggu proses penyelidikan dan ketetapan hukum kedua kliennya.
Rohman dalam sebuah wawancara ekslusif mengakui dirinya taledor kepada polisi.
"Ini salah saya," kata Rohman dalam wawancara ekslusif dengan tim DeskJabar.com Kamis, 21 April 2022.
Lamanya proses penyidikan membuat banyak pihak dirugikan terutama keluarga korban yang dari awal penyelidikan sudah sangat merasakan dampaknya.
Di antara dampak yang dirasakan adalah masalah yang berhubungan dengan rumah TKP yang sampai saat ini tidak bisa dimanfaatkan karena masih digunakan untuk kepentingan penyelidikan.
Saat ditanya mengenai status rumah TKP, kuasa hukum Rohman memberikan keterangannya jika selama ini pihak keluarga tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam TKP.
“Oleh siapa pun, baik saksi-saksi yang ada di TKP, yang tinggal di rumah itu ataupun misalnya yang lainnya kecuali kepentingan Inafis,” kata Rohman menjelaskan.
“Itu kan tidak boleh, kalau Inafis boleh saja. Artinya untuk dalam tahap penyidikan boleh dilakukan itu,” lanjutnya.