Menurut aturan itu, kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang "Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di wilayah Jawa dan Bali".
Terkait itu, kepala daerah harus memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang "Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku".
Baca Juga: Mau Kirim Hampers Lebaran? Cek 5 UMKM Jempolan di Bandung Ini!
- Jumlah tamu
Jumlah tamu dipengaruhi tingkat PPKM di masing-masing wilayah.
Dijelaskan, untuk wilayah dengan PPKM level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat.
Untuk wilayah dengan PPKM level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat.
Sementara untuk wilayah dengan PPKM level 1 jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.
- Makanan dan minuman