Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa zakat fitrah itu harus berbentuk makanan, hal itu sesuai dengan yang telah disepakati oleh hampir seluruh ulama.
"Hati-hati, bentuknya makanan, hampir sepakat ulama di sini. Kalau ada bentuk uang di salurkan dari dulu pasti diberi contoh, tapi tidak ada," tegasnya.
"Khawatirnya nanti, disalurkan dengan fungsi yang lain," tutupnya.***