Memasuki Babak Akhir, Begini Fakta Kasus Sengketa Perizinan Bank Permata vs GGM Bandung

- 22 April 2022, 13:54 WIB
Ilustrasi, fakta kasus sengketa perizinan Bank Permata dengan GGM Bandung
Ilustrasi, fakta kasus sengketa perizinan Bank Permata dengan GGM Bandung /Pixabay/ qimono /

DESKJABAR - Segera memasuki babak akhir begini fakta proses gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Yang melibatkan antara Perkumpulan Berbadan Hukum GGM Archery Camp melawan Wali Kota Bandung cq Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung.

Pada pekan ini, agenda persidangan dengan nomor perkara 134/6/2022/PTUN Bandung memasuki agenda kesimpulan.

Kemudian akan dilanjutkan dengan agenda putusan minggu depan.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Sholat Isya PANGANDARAN, Jumat 22 April 2022 - 20 Ramadhan 1443 H

"Kami berharap hakim dapat memutuskan seadil-adilnya," ucap Deni Danurwenda Ketua GGM Archery Camp yang menjadi Penggugat dalam perkara tersebut.

Selain itu, diharapkan juga pihak kepolisian dapat mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu.

Dalam tindakan pidana yang terjadi dalam proses permohonan IMB dalam pembangunan Bank Permata yang terletak di Jalan Merdeka, yang bersebelahan dengan Gedung Gelanggang Generasi Muda Kota Bandung.

Deni Hidayatuloh sebagai kuasa hukum penggugat menyebutkan fakta persidangan mengungkap adanya pemalsuan tanda-tangan pada beberapa dokumen yang dimiliki Bank Permata dalam upaya pengajuan IMB untuk pembangunan Gedung baru Bank Permata Jl. Merdeka No 66 Bandung.

Baca Juga: Kode Redeem FF 22 April 2022, Permanen, Terbaru 1 Menit Lalu, Klaim Gratis M1887 Rapper Underworld, Dll,Garena

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Press Release


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x