HUKUM Menggunakan Mukena Yang Benar Dan Shalat Menggunakan Mukena Dengan Corak Dan Motif atau Berwarna-Warni

- 22 April 2022, 03:55 WIB
Hukum menggunakan mukena corak, bermotif dan berwarna warni saat ibadah shalat
Hukum menggunakan mukena corak, bermotif dan berwarna warni saat ibadah shalat /Piqsels/

Misalnya, mukena warna merah dengan motif bunga-bunga.

Menurut Ustadz Abdul Somad, mukena mencolok itu dibaratkan seperti punduk unta.

Jadi, maksudnya, jika memakai mukena yang mencolok bisa membuat orang lain memperhatikannya terus.

Maka, orang tersebut jadi susah mengalihkan pandangannya dari mukena tersebut.  

"Itu malah membuat orang lain jadi kagum ke mukenanya. Itu bisa menimbulkan hal yang tidak baik." Ujarnya

"Maka, pakailah mukena yang sederhana dan biasa-biasa saja. Pakailah mukena yang tidak bermacam-macam motif atau bentuknya. Sehingga tidak mengganggu orang lain yang sedang beribadah juga." lanjutnya

"Apalagi, kita tahu, mengganggu ibadah orang lain juga termasuk dosa. Orang yang ibadah ke mesjid pastinya ingin melakukan ibadah dengan khuysu. Baik itu khusuk telinganya, khusuk matanya dan khusuk hatinya. Maka, jangan sampai merusak kekhusuan tersebut." Imbuh sang Ustadz. 

Dia menambahkan mukena berwarna tidak masalah, asalkan tidak menarik perhatian orang lain.***

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x