DESKJABAR - Saat ini mukena memiliki berbagai macam corak dan model, lantas hukum memakai mukena bercorak saat sholat berjama'ah atau tarawih dibolehkan? Begini penjelasan Buya Yahya.
Mukena dari tahun ke tahun mengalami perubahan yang signifikan dan semakin beragam, baik itu dari corak,bahan, model serta warna-warna yang cerah dan beragam.
Dengan begitu, Tak sedikit para wanita tak lagi hanya melihat dari fungsi mukena melainkan dari modelnya juga.
Sehingga kini lebih banyak wanita yang lebih suka memakai mukena bercorak dan warna-warni.
Lantas, bolehkah memakai mukena warna-warni dan bercorak saat sholat berjama'ah atau tarawih ?
Baca Juga: KAPOLDA JABAR TEGAS! Kasus Subang Selesai Maret? BAP Yosef Telah Sempurna, Yoris dan Danu Cemas
Dikutip DeskJabar.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV dengan judul "bolehkah memakai mukena bercorak ? Buya Yahya Menjawab," pada 4 Maret 2016, Buya Yahya menjelaskan terkait hal ini.
Dalam ceramahnya Buya Yahya menjelaskan hukum memakai mukena bercorak saat sholat berjama'ah atau Tarawih.
"Mukena boleh apa saja, sebab intinya adalah menutup aurat," ucap Buya Yahya.
"Akan tetapi sebaik-baiknya mukena adalah yang tidak membuat orang terpesona dengan warna-warni ukirannya," jelas Buya Yahya melanjutkan.