DESKJABAR – Model rambut lurus atau dikeriting menjadi mode kalangan wanita, agar terlihat lebih cantik.
Namun ada pertanyaan, apa hukum meluruskan rambut dan dibuat keriting bagi wanita ? Buya Yahya menjawab urusan wanita bersuami dan gadis.
Ada pertanyaan dari wanita berkerudung syar’i, apalah boleh meluruskan rambut atau membuat keriting, agar kondisi rambut tidak menjadi kusut.
Baca Juga: Meninggal Terkena Sihir atau Santet, Apakah Mati Syahid ? Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan
Menurut pertanyaan wanita itu, tujuannya adalah rambutnya agar lebih enak dilihat oleh suami di rumah. Bahkan, itu juga atas permintaan suaminya, agar rambut lebih rapih dan enak dilihat.
Kemudian Buya Yahya menjawab, bahwa hukum meluruskan rambut dan mengkeritingkan rambut, khusus untuk wanita, ada hukumnya.
Disebutkan, adalah wanita bersuami, dan khusus untuk suami, serta tidak ditampakkan kepada orang selain suami dan keluarga (mahram).
“Jika ada wanita meluruskan atau mengkeriting rambut bukan untuk suami, hukum adalah haram," ujar Buya Yahya.