Apa Hukum Meluruskan Rambut dan Buat Keriting Bagi Wanita ? Buya Yahya menjawab

- 8 Maret 2022, 11:45 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum meluruskan dan membuat keriting rambut bagi wanita
Buya Yahya menjelaskan hukum meluruskan dan membuat keriting rambut bagi wanita /YouTube Al-Bahjah TV

“Kalau karena permintaan suami, diperkenankan karena hanya untuk suami. Tapi kalau bukan, nggak perlu,” terang Buya Yahya.

Sebab, kata Buya Yahya, urusan rambut wanita itu adalah :

Pertama, untuk suami dan wanita punya suami.

Baca Juga: INGIN HUTANG CEPAT LUNAS DAN HAJAT TERKABUL, Gunakan AMALAN INI, Syekh Ali Jaber Memberitahu

Nah bagi para gadis, Buya Yahya bergurau, “Makanya cepat nikah kalau rambutnya ingin diluruskan. Kalau belum, ya nggak perlu,” ujarnya.

Keterangan Buya Yahya itu muncul pada YouTube Al-Bahjah TV berjudul “Hukum Meluruskan Rambut dan Mengkriting Rambut | Buya Yahya Menjawab,” diunggah 9 Oktober 2019.

Buya Yahya mengutip keterangan para ulama, bahwa jika atas dasar keinginan suami, maka menjadi dipermudah bagi seorang wanita yang ingin meluruskan atau mengkeriting rambut.

Kedua, yang mengerjakan adalah bukan laki-laki. Kalau pun laki-laki, yang mengerjakan adalah anak dan suami. Jika laki-laki lain, maka wanita itu haram membuka aurat.

Baca Juga: Mengapa Hantu, Setan Kuntilanak, Pocong, dsb, Sering Tampil Pakaian Putih ? Begini Sejarah Awalnya

Disebutkan Buya Yahya, jika yang mengerjakan rambutnya adalah laki-laki lain, adalah sesuatu yang tidak cerdas. Sebab, niat untuk suami, tapi aurat diberikan dahulu kepada laki-laki lain.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah