Apa Hukum Meluruskan Rambut dan Buat Keriting Bagi Wanita ? Buya Yahya menjawab

- 8 Maret 2022, 11:45 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum meluruskan dan membuat keriting rambut bagi wanita
Buya Yahya menjelaskan hukum meluruskan dan membuat keriting rambut bagi wanita /YouTube Al-Bahjah TV

“Yang lebih tidak cerdas lagi, adalah suaminya yang bahlul. Masak kepala istrinya diberikan kepada laki-laki lain,” terang Buya Yahya.

Kemudian dijelaskan pula, untuk meluruskan rambut atau mengkeritingkan, harus dilakukan secara syar’i (oleh wanita terhormat), jangan kaum fasik apalagi tidak beragama.

Diketahui, model rambut sering berubah-ubah pada setiap zaman wanita, ada musim rambut model bergelombang (1940-an 1980-an, dan 1990an), rambut lurus (tahun 1960-an dan 1970-an, tahun 2010-an), rambut pendek (awal tahun 2000-an), bahkan kini tahun 2019-2022 banyak yang dicat warna pirang. ***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah