Apa Hukum Meluruskan Rambut dan Buat Keriting Bagi Wanita ? Buya Yahya menjawab

- 8 Maret 2022, 11:45 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum meluruskan dan membuat keriting rambut bagi wanita
Buya Yahya menjelaskan hukum meluruskan dan membuat keriting rambut bagi wanita /YouTube Al-Bahjah TV

 

DESKJABAR – Model rambut lurus atau dikeriting menjadi mode kalangan wanita, agar terlihat lebih cantik.

Namun ada pertanyaan, apa hukum meluruskan rambut dan dibuat keriting bagi wanita ? Buya Yahya menjawab urusan wanita bersuami dan gadis.

Ada pertanyaan dari wanita berkerudung syar’i, apalah boleh meluruskan rambut atau membuat keriting, agar kondisi rambut tidak menjadi kusut.

Baca Juga: Meninggal Terkena Sihir atau Santet, Apakah Mati Syahid ? Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan

Menurut pertanyaan wanita itu, tujuannya adalah rambutnya agar lebih enak dilihat oleh suami di rumah. Bahkan, itu juga atas permintaan suaminya, agar rambut lebih rapih dan enak dilihat.

Kemudian Buya Yahya menjawab, bahwa hukum meluruskan rambut dan mengkeritingkan rambut, khusus untuk wanita, ada hukumnya.

Disebutkan, adalah wanita bersuami, dan khusus untuk suami, serta tidak ditampakkan kepada orang selain suami dan keluarga (mahram).

Baca Juga: Hantu Rambut Panjang di Rumah, Inilah Jin Setan Dimaksud dan Cara Mengusir, Ustadz Adi Hidayat Menyebutkan

“Jika ada wanita meluruskan atau mengkeriting rambut bukan untuk suami, hukum adalah haram," ujar Buya Yahya.

“Kalau karena permintaan suami, diperkenankan karena hanya untuk suami. Tapi kalau bukan, nggak perlu,” terang Buya Yahya.

Sebab, kata Buya Yahya, urusan rambut wanita itu adalah :

Pertama, untuk suami dan wanita punya suami.

Baca Juga: INGIN HUTANG CEPAT LUNAS DAN HAJAT TERKABUL, Gunakan AMALAN INI, Syekh Ali Jaber Memberitahu

Nah bagi para gadis, Buya Yahya bergurau, “Makanya cepat nikah kalau rambutnya ingin diluruskan. Kalau belum, ya nggak perlu,” ujarnya.

Keterangan Buya Yahya itu muncul pada YouTube Al-Bahjah TV berjudul “Hukum Meluruskan Rambut dan Mengkriting Rambut | Buya Yahya Menjawab,” diunggah 9 Oktober 2019.

Buya Yahya mengutip keterangan para ulama, bahwa jika atas dasar keinginan suami, maka menjadi dipermudah bagi seorang wanita yang ingin meluruskan atau mengkeriting rambut.

Kedua, yang mengerjakan adalah bukan laki-laki. Kalau pun laki-laki, yang mengerjakan adalah anak dan suami. Jika laki-laki lain, maka wanita itu haram membuka aurat.

Baca Juga: Mengapa Hantu, Setan Kuntilanak, Pocong, dsb, Sering Tampil Pakaian Putih ? Begini Sejarah Awalnya

Disebutkan Buya Yahya, jika yang mengerjakan rambutnya adalah laki-laki lain, adalah sesuatu yang tidak cerdas. Sebab, niat untuk suami, tapi aurat diberikan dahulu kepada laki-laki lain.

“Yang lebih tidak cerdas lagi, adalah suaminya yang bahlul. Masak kepala istrinya diberikan kepada laki-laki lain,” terang Buya Yahya.

Kemudian dijelaskan pula, untuk meluruskan rambut atau mengkeritingkan, harus dilakukan secara syar’i (oleh wanita terhormat), jangan kaum fasik apalagi tidak beragama.

Diketahui, model rambut sering berubah-ubah pada setiap zaman wanita, ada musim rambut model bergelombang (1940-an 1980-an, dan 1990an), rambut lurus (tahun 1960-an dan 1970-an, tahun 2010-an), rambut pendek (awal tahun 2000-an), bahkan kini tahun 2019-2022 banyak yang dicat warna pirang. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah