Apa itu DNA Pro? Kasus Investasi Bodong yang Menjerat Ivan Gunawan, Rizky Billar, Lesti Kejora dan Artis Lain

- 15 April 2022, 08:54 WIB
DNA Pro adalah platform yang saat ini diblokir pemerintah
DNA Pro adalah platform yang saat ini diblokir pemerintah /Kolase PMJ News/

Baca Juga: Mohammed Rashid Pergi, Persib Butuh Pemain Baru Bukan Lini Tengah Tapi Posisi Ini, Osvaldo Haay Datang?

"Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Badan Reserse mengatakan, 5 orang telah ditangkap dan ditahan, sementara 7 orang lainnya masih buron atau DPO.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Terbaru, total kerugian robot DNA Pro mencapai RP 97 miliar dari 5 laporan pengaduan yang masuk pertanggal 4 April 2022.

Sementara itu pemeriksaan terhadap Rizky Billar dan Lesty Kejora dijadwalkan pada pekan depan tepatnya 20 April 2022. Sedangkan, untuk DJ Una akan diperiksa keesokannya, 21 April 2022.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: PMJ News LinkedIn


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x