PT DNA Pro adalah perusahaan yang mengaku memiliki misi manfaat bagi banyak orang dengan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan yang memberikan nasehat dalam trading.
PT DNA Pro juga mengklaim, "produk"-nya dapat memandu pengguna masuk ke pasar berjangka dan melalukan analiais pasar produk.
Robot Trading pada dasarnya berfungsi untuk meningkatkan profit. Namun, DNA Pro justru ilegal dan tidak terdaftar di Bappebti.
Baca Juga: Biaya Haji 2022 Disepakati, Rata-rata Rp39,8 Juta per Jemaah, Menag Jelaskan Rinciannya
DNA Pro telah terbukti melakukan skema ponzi. Skema ponzi sendiri merupakan salah satu modus investasi bodong.
Ciri-cirinya, modus in menawarkan keuntungan dalam waktu yang singkat. Skema ponzi modus investasi bodong yang mebayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan
DNA Pro adalah salah satu aplikasi yang diblokir pemerintah.
Kementrian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri telah menyegel PT DNA Pro Akademi pada bulan Januari 2022 lalu.
Bareskrim Polri tengah mengusut kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Sejumlah publik figur ikut terlibat dalam promosi robot trading DNA Pro. Diantaranya, Ahmad Dhani, Ivan Gunawan, Billy Syahputra, DJ Putri Anna, Rizky Billar hingga Lesty Kejora.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.