Apa itu DNA Pro? Kasus Investasi Bodong yang Menjerat Ivan Gunawan, Rizky Billar, Lesti Kejora dan Artis Lain

- 15 April 2022, 08:54 WIB
DNA Pro adalah platform yang saat ini diblokir pemerintah
DNA Pro adalah platform yang saat ini diblokir pemerintah /Kolase PMJ News/


DESKJABAR - Apa itu DNA Pro yang sedang saat ini kasusnya menjerat beberapa artis tanah air seperti Ivan Gunawan, Rizku Bilar, Lesti Kejora dll?

Kemarin, Ivan Gunawan selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri terkait dnegan kasus investasi bodong DNA Pri.

"Saya sudah menjawab 20 pertanyaan dengan sangat kooperatif. Hubungan saya dengan DNA Pro hanya sebagai ambassador yang awalnya dikontrak selama tiga bulan untuk konten Instagram," kata Ivan Gunawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis 14 April 2022.

Selain menjalani pemeriksaan, Igun juga turut menyerahkan bukti kontrak dan uang sekoper yang didapatkan sebagai brand ambassador dari robot trading DNA Pro.

Baca Juga: KAPAN CUTI BERSAMA Idul Fitri 1443 H dan Kapan Lebaran 2022?: INILAH PENJELASAN PEMERINTAH

Apa yang dimaksud dengan DNA Pro? Begini penjelasannya

DNA Trading atau DNA Pro adalah sebuah platfom yang mengaku menggunakan aplikasi robot trading. Robot trading ini dijual kepada para member.

Robot trading DNA Pro ini merupakan produk dari PT DNA Pro Akademi.

Dikutip DeskJabar.com dari akun Linkedln perusahaan, tertulis PT DNA Pro Akademi adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa Education Center di bidang Digital Global Investment yang berlokasi di Jakarta Barat.

PT DNA Pro Akademi ini mengklaim perusahaannya sebagai Software Autopilot Trading Nomor Satu di Indonesia.

PT DNA Pro adalah perusahaan yang mengaku memiliki misi manfaat bagi banyak orang dengan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan yang memberikan nasehat dalam trading.

PT DNA Pro juga mengklaim, "produk"-nya dapat memandu pengguna masuk ke pasar berjangka dan melalukan analiais pasar produk.

Robot Trading pada dasarnya berfungsi untuk meningkatkan profit. Namun, DNA Pro justru ilegal dan tidak terdaftar di Bappebti.

Baca Juga: Biaya Haji 2022 Disepakati, Rata-rata Rp39,8 Juta per Jemaah, Menag Jelaskan Rinciannya

DNA Pro telah terbukti melakukan skema ponzi. Skema ponzi sendiri merupakan salah satu modus investasi bodong.

Ciri-cirinya, modus in menawarkan keuntungan dalam waktu yang singkat. Skema ponzi modus investasi bodong yang mebayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan

DNA Pro adalah salah satu aplikasi yang diblokir pemerintah.

Kementrian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri telah menyegel PT DNA Pro Akademi pada bulan Januari 2022 lalu.

Bareskrim Polri tengah mengusut kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Sejumlah publik figur ikut terlibat dalam promosi robot trading DNA Pro. Diantaranya, Ahmad Dhani, Ivan Gunawan, Billy Syahputra, DJ Putri Anna, Rizky Billar hingga Lesty Kejora.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Mohammed Rashid Pergi, Persib Butuh Pemain Baru Bukan Lini Tengah Tapi Posisi Ini, Osvaldo Haay Datang?

"Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Badan Reserse mengatakan, 5 orang telah ditangkap dan ditahan, sementara 7 orang lainnya masih buron atau DPO.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Terbaru, total kerugian robot DNA Pro mencapai RP 97 miliar dari 5 laporan pengaduan yang masuk pertanggal 4 April 2022.

Sementara itu pemeriksaan terhadap Rizky Billar dan Lesty Kejora dijadwalkan pada pekan depan tepatnya 20 April 2022. Sedangkan, untuk DJ Una akan diperiksa keesokannya, 21 April 2022.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: PMJ News LinkedIn


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x