Fraksi PKS sejak awal telah menolak usulan Menag terkait kenaikan biaya haji dari Rp 35 juta menjadi Rp 45 juta.
Sementara itu, pada Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI menargetkan kesepakatan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1443 Hijriah/2022 Masehi sudah bisa diputuskan pada 11 April mendatang.
"Kami menargetkan sesuai rapat internal Komisi VIII, Panja sudah menyepakati BPIH pada 11 April 2022," ujar Ketua Panja Haji DPR RI Ace Hasan Syadzily dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama yang Rabu 16 Maret 2022, seperti dikutip DeskJabar dari AntaraNews.
Sebelumnya, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief menyatakan bahwa Kementerian Agama mengusulkan biaya ibadah haji 1443 H / 2022 M sebesar Rp 42 juta rupiah. Angka itu menurun Rp 3 juta dari usulan awal yang disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Februari lalu.
Ace mengatakan kendati ada pencabutan sejumlah protokol kesehatan di Arab Saudi, terutama yang selama ini menjadi syarat ibadah umrah, seperti PCR dan karantina, namun ada komponen lain yang mengalami kenaikan seperti biaya penerbangan.
"Kita tahu ada komponen yang mengalami kenaikan yaitu biaya penerbangan sebagai imbas dari perang Rusia-Ukraina berakibat kepada naiknya harga minyak. Dan itu tentu berimplikasi pada proses pembiayaan terutama tiket maskapai," kata dia,
Menurutnya, Panja Komisi VIII akan mengundang pihak maskapai seperti Garuda, Saudi Airlines, hingga maskapai lain yang disiapkan untuk penerbangan calon jamaah haji, untuk mengonfirmasi apakah ada kenaikan.
Dalam usulan biaya haji, komponen biaya untuk maskapai sebesar Rp 31 juta. Usulan ini tidak mengalami perubahan dari yang sebelumnya disampaikan Menag.
"Kami harapkan bahwa Panja ini bisa segera bekerja memutuskan BPIH secepatnya untuk persiapan haji," katanya. ***