DESKJABAR - Selain makan dan minum, ada sejumlah hal lain yang bisa membatalkan puasa. Di antaranya ada yang jelas tapi ada juga yang agak membingungkan.
Seperti salah satunya adalah muntah. Banyak yang menganggap bahwa muntah membatalkan puasa.
Namun menurut Buya Yahya, hal itu tidaklah mutlak, tergantung apa yang melatar belakangi terjadinya muntah.
Jika seseorang muntah tanpa sengaja maka bisa melanjutkan puasanya, tapi sebaliknya jika muntah dengan sengaja maka batalah puasanya.
Hal itu dikuatkan dengan dua hadist sahih dari Tirmidzi dan Abu Daud, yang menerangkan mengenai hukum muntah saat puasa.
Berkenaan dengan muntah, Rasulullah SAW bersabda dalam hadist sahih Tirmidzi, "Barang siapa yang muntah tanpa disengaja maka dia tidak perlu mengganti puasanya."
"Tapi seseorang yang muntah dengan sengaja, maka dia harus mengganti puasanya."
Jelas dikatakan Rasulullah SAW bahwa jika seseorang tidab-tiba muntah saat puasa maka itu tidak membatalkannya.
Dilansir DeskJabar dari kanal YouTube 4G SD Channel, pada video yang diunggah 23 Januari 2021, berjudul "HUKUM MUNTAH SAAT PUASA APAKAH BATAL ?" Buya Yahya menambahkan, muntah tanpa sengaja bisa jadi batal jika seseorang itu melakukan hal ini.
"Muntah dengan tidak sengaja tidak membatalkan puasa, contoh di dalam kendaraan hamil tua, tiba-tiba muntah tidak membatalkan puasa dengan catatan jangan menelan ludah sebelum berkumur," katanya.
"Kenapa? Karena muntahan itu najis, selagi tidak kita kumuri dengan air yang suci maka mulut ini selamanya akan najis, biarpun kita sudah meludah 1000 kali ludahan," sambung Buya Yahya.
Oleh sebab itu, Buya Yahya menganjurkan jika saat mengalami muntah saat puasa segeralah bersihkan dengan berkumur dengan air.
"Jika mulut itu najis, bercampur dengan ludah, ludah kita telan maka batalah puasa kita," katanya.
"Kalau muntah tidak sengaja, bergegaslah mengambil air untuk berkumur," katanya.
Selain muntah, mungkin pada musim batuk seperti saat ini, penting mengetahui hukum soal dahak di bulan puasa.
Jika seseorang mendahak maka puiasanya tidak bal, tetapi tentunya ada batasan keluanya dahak ketika dikatakan tidak membatalkan puasa.
"Hukum dahak menurut mahzab Imam Malik, selagi ada diwilayah tenggorokan tertelan tidak apa-apa," sambungnya.
Artinya jika soal dahak ini disebutkan bisa membatalkan puasa jika keluar melebihi batas tenggorokan.***