9 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Hukum Fiqih, Berikut Penjelasan Buya Yahya

- 7 April 2022, 12:54 WIB
Buya Yahya menjelaskan 9 hal yang membatalkan puasa Ramadhan
Buya Yahya menjelaskan 9 hal yang membatalkan puasa Ramadhan /YouTube Al-Bahjah TV/

Dan pada saat ada kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil, maka harus dilakukan dengan segera.

4. Keluarnya air mani (sperma)

Misalnya, air mani keluar akibat onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual akan membatalkan puasa.

Namun hal ini berbeda jika mani keluar karena mimpi basah, puasanya tetap sah dan bisa dilanjutkan, namun segerakan mandi besar.

Jika dilakukan karena kesengajaan dan tidak mampu menjaga hawa nafsunya, maka ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.

Kesengajaan itu bisa disebabkan seperti melakukan masturbasi, berciuman, berpegangan dengan lawan jenis, atau melihat aurat lawan jenis secara sengaja, hingga timbul hasrat atau nafsu.

Saat seseorang dalam kondisi ‘basah’, maka secara umum ulama fiqih Islam mengatakan hal tersebut akan membatalkan puasanya. Hal ini pun juga sebagaimana ia tidak mampu menjaga hawa nafsunya dengan baik, sebab dapat menahannya adalah salah satu tujuan dari puasa.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata: “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal.”

Begitu juga dengan pendapat dari para ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad. Jika dalam kondisi yang tidak sengaja bahkan tidak diinginkan, karena keluar air mani/madzi secara tiba-tiba, tanpa kesengajaan atau hal lain di luar kendali maka puasanya tidak batal.

Ini juga termasuk orang yang tertidur kemudian bermimpi basah, hal ini tidak membatalkan puasanya, karena dalam kondisi tidak sadar dan di luar kendalinya, air mania tau spermanya tersebut terjadi saat orang tersebut sedang tidur.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah