Yang dimaksud memasukkan ke lubang telinga yang dapat membatalkan puasa adalah masuk melebihi batas masuknya kelingking.
Untuk memasukan ke lubang depan dan belakang yang dapat membatalkan puasa adalah memasukan sesuatu kedalamnya wlaupun hanya sedikit.
2. Muntah dengan sengaja
Muntah adalah mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut merupakan hal-hal yang membatalkan puasa.
Ini bisa terjadi disengaja ataupun tidak. Ada banyak hal yang bisa menyebabkannya, salah satu muntah yang disengaja adalah dengan memasukkan jari ke mulut hingga akhirnya makanan keluar kembali.
Kalau muntah dengan tidak sengaja maka hal tersebut tidak membatalkan puasa, dengan catatan asalkan setelah muntah jangan menelan ludah, namun harus berkumur terlebih dahulu.
Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya,” (HR Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Baca Juga: MERINDING, Ada Penampakan Sosok Perempuan di TKP Kasus Subang, Warung pun Tutup Sore Hari
3. Bersenggama pada siang hari.