Karena, menurut Buya Yahya, ibu hamil termasuk ke dalam golongan orang yang tidak wajib shaum Ramadhan.
Jadi, jika dia meninggalkan ibadah ini untuk menjaga kesehatan diri dan janinnya, maka diperbolehkan dalam Islam dan bisa mengganti dengan membayar fidyah.
Lalu untuk orang yang memang suka mabuk kendaraan, dan kerap mengeluarkan makanannya kembali jika sedang dalam perjalanan jauh, maka dia masih bisa melanjutkan shaumnya.
Asalkan, bagi mereka yang muntah tidak disengaja ini, setelahnya jangan langsung menelan ludah. Tapi harus kumur-kumur terlebih dahulu.
“Karena makanan yang keluar dari mulut kita itu najis. Keluar dari tenggorokan, keluar lewat mulut. Jadi najis tersebut harus dibersihkan dengan air, tidak bisa dengan ludah,” kata Buya Yahya.
Setelah kumur-kumur dan mulutnya kembali bersih, maka dianjurkan untuk melanjutkan shaumnya.
Itulah penjelasan Buya Yahya mengenai apakah muntah bisa membatalkan shaum atau tidak.
Semoga menambah khazanah pengetahuan kita di dalam menjalani ibadah puasa Ramadhan 1443 H.***