PUASA RAMADHAN, Bagaimana Hukum Mencicipi Masakan Saat berpuasa, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 5 April 2022, 12:22 WIB
Ustadz Abdul Somad (UAS) saat memberikan ceramah tentang hukum mencicipi makanan ketika berpuasa
Ustadz Abdul Somad (UAS) saat memberikan ceramah tentang hukum mencicipi makanan ketika berpuasa /Fodamara TV/

 

DESKJABAR - Mencicipi makanan atau calon hidangan, bagi ibu- ibu yang terbiasa memasak umumnya sudah menjadi kebiasaan.

Mencicipi mekanan atau masakan sebelum disajikan, seolah merasa tak afdhal bila dilewati.

Tidak hanya dilakukan ibu-ibu, mencicipi makanan juga biasanya dilakukan para chef (ahli masak) yang bekerja di rumah makan atau restoran-restoran.

Dalam konteks sedang menjalankan ibadah puasa seperti saat ini, apakah mencicipi makanan dibolehkan, apakah membatalkan puasanya? Dan bagaimana hukumnya?

Baca Juga: Jadwal Imsak, Buka dan Sholat  Indramayu  Selasa 3 Ramadhan 1443 H, 5 April 2022, Ini Doa Buka Puasa dan Sahur

Dalam sebuah ceramah singkat, Ustadz Abdul Somad menjelaskan dan menjawab saat ada jemaah yang bertanya tentang hukum mencicipi makanan bagi ibu-ibu yang memasak atau bagi laki-laki yang bekerja sebagai chef (ahli masak).

Dikutip DeskJabar.com dari kanal Fodamara TV berjudul “Apa Hukum Mencicipi Masakan Ketika Puasa – Ustadz Abdul Somad Lc MA", diunggah 3 Maret 2017,

Menurut pendakwah Ustadz Abdul Somad atau akrab dipanggil UAS , hukum mencicipi makanan ketika puasa dibolehkan.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Keterlibatan Wanita Misterius Motif Apa Menyertai ? Pembunuhan di Jalancagak

Hal ini merujuk pada jawaban dari Syekh Abdul Azis Ibnu Nubas mukti Arab Saudi ketika ditanya ihwal yang sama seperti yang ditanyakan tadi.

Pernyataan Syekh tersebut memperbolehkan.

“Tidak apa-apa,” ujar UAS menirukan ucapan Syekh Abdul Azis Ibnu Nubas.

Alasannya, menurut pendapat Syekh Abdul Azis Ibnu Nubas karena alat perasa berada di lidah dan tidak sampai ke kerongkongan.

“Kata dia (syekh), alat perasa itu disini (lidah) tidak masuk ke dalam (kerongkongan),” kata Ustadz asal Asahan, Sumatra Utara itu sambil menunjuk lidah dan kerongkongannya.

Meski demikian, ulama lulusan Universita Al-Azhar Mesir ini mengaku dirinya tidak pernah melakukan hal tersebut dan Ia melarang keluarganya.

“Saya tidak pernah melakukannya, dan keluarga saya, saya larang,” ucapnya.

UAS lebih memilih hati-hati. Bilapun ada masakan yang kurang garam misalnya, Ia memberi solusi dengan menambah setelahnya.

Baca Juga: JADWAL BUKA Puasa Wilayah Kabupaten Cirebon, Selasa 3 Ramadhan 1443 H/5 April 2022 Serta Doa Buka Puasa

Meski demikian dirinya tak mempermasalahkan bila ada ustadz yang memperbolehkan hal tersebut.

Lebih lanjut, UAS menjelaskan hukum mencicipi makanan bagi chef yang bekerja di hotel, misalnya masak banyak, maka boleh memakai fatwa tersebut.

Itulah, hukum mencicipi makanan bagi ibu-ibu yang suka memasak dan bagi para chef yang bekerja di hotel atau restoran menurut Ustadz Abdul Somad.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Fodamara TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah