DESKJABAR - Mencicipi makanan atau calon hidangan, bagi ibu- ibu yang terbiasa memasak umumnya sudah menjadi kebiasaan.
Mencicipi mekanan atau masakan sebelum disajikan, seolah merasa tak afdhal bila dilewati.
Tidak hanya dilakukan ibu-ibu, mencicipi makanan juga biasanya dilakukan para chef (ahli masak) yang bekerja di rumah makan atau restoran-restoran.
Dalam konteks sedang menjalankan ibadah puasa seperti saat ini, apakah mencicipi makanan dibolehkan, apakah membatalkan puasanya? Dan bagaimana hukumnya?
Dalam sebuah ceramah singkat, Ustadz Abdul Somad menjelaskan dan menjawab saat ada jemaah yang bertanya tentang hukum mencicipi makanan bagi ibu-ibu yang memasak atau bagi laki-laki yang bekerja sebagai chef (ahli masak).
Dikutip DeskJabar.com dari kanal Fodamara TV berjudul “Apa Hukum Mencicipi Masakan Ketika Puasa – Ustadz Abdul Somad Lc MA", diunggah 3 Maret 2017,
Menurut pendakwah Ustadz Abdul Somad atau akrab dipanggil UAS , hukum mencicipi makanan ketika puasa dibolehkan.
Baca Juga: KASUS SUBANG, Keterlibatan Wanita Misterius Motif Apa Menyertai ? Pembunuhan di Jalancagak