"Kumur dalam wudhu adalah hukumnya sunah," ucap Buya Yahya.
Sementara itu, apabila air wudhu itu tertelan maka tidak akan membatalkan puasa.
"Kalau ternyata tertelan tidak akan membatalkan puasa, ketelan bukan ditelan," ujar Buya Yahya.
Namun jika sengaja air wudhu sengaja ditelan, maka batallah puasa.
Kata Buya Yahya karena berkumur dalam wudhu hukumnya sunah, maka janganlah ragu untuk berkumur.
Menurut Buya Yahya ketika berkumur gosok-gosok air wudhu di dalam mulut, kemudian buanglah air tersebut.
Setelah membuang air wudhu itu secara 100 persen, maka sisa-sisa dingin di dalam mulut itu dimaafkan oleh Allah juga tidak membatalkan puasa Ramadhan.
Terkait kumuran air wudhu ini tidak perlu was-was, apalagi sampai meludah berkali-kali sehingga membuat orang merasa tidak nyaman.