Selain itu, perhiasan juga bisa dipakai untuk investasi karena harga jualnya yang tinggi.
Namun, meski perhiasan bernilai begitu berharga.
Ternyata, ada jenis perhiasan yang bisa menjadi dosa saat dipakai sholat berjamaah atau tarawih.
Hal tersebut dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad.
Baca Juga: 1 Ramadhan 2022 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Link Sidang Isbat Awal Puasa 2022
Dilansir DeskJabar.com dari kanal YouTube EfnO BJU 'Hukumnya Pakai Mukena Warna Warni' yang diunggah pada 27 Agustus 2017, Ustadz Abdul Somad menjelaskan jenis perhiasan tersebut:
Ternyata, jenis perhiasan tersebut adalah gelang kaki.
Sebab, perempuan sebenarnya dilarang memakai gelang kaki bergemerincing.
Itu juga karena orang Arab jahiliyah dulu memakai gelang kaki krincing.
Maka, kalau lewat menimbulkan suara krincing-krincing.