Diharapkan anak menjadikan ilmu yang diajarkan orang tua sebagai prinsip hidup dan akan kembali lagi kepada orang tua.
Ilmu tersebut menjadi amalan jariyah setelah orang tua kita meninggal.
3. Haji dan umroh
Bagi anak yang masih hidup menghajikan atau mengumrohkan orang tua nya yang sudah meninggal diperbolehkan.
Atau orang tua yang sudah tidak mampu tapi masih hidup.
Hadits Bukhori menjelaskan tentang hal itu.
Seseorang datang kepada Nabi, ya Rasulullah sungguh orang tua saya sudah tidak mampu mengadakan perjalanan haji dan umroh bahkan musafir (tapi masih hidup).
Apakah boleh saya haji dan umroh untuknya?
Hadits lain dari Bukhori menjelaskan, ada seorang sahabat yang sedang melakukan haji kemudian berkata ya Allah aku berhaji untuk keluargaku yang sudah meninggal.
Lalu Nabi SAW mengatakan kau sudah pernah berhaji atau tidak untuk dirimu sendiri. Dia berkata belum ya Rasulullah.