Maka Jumhur Ulama bersepakat bahwa setiap puasa Ramadhan yang tertinggal hukumnya wajib untuk di qhodo (diganti di lain hari setelah Ramadhan).
Namun yang menjadi persoalan yaitu puasa yang tertinggal menahun kemudian bertemu dengan Ramadhan lagi dan belum sempat dibayar.
Maka terkait hal ini menurut Ustadz Adi Hidayat pendapat Ulama terbagi menjadi dua.
Mayoritas Ulama (Maliki, Syafi'i dan Hambali) berpendapat bahwa selain qhodo puasa yang harus ditunaikan juga memiliki kewajiban untuk membayar kifarat (denda) dalam bentuk fidyah.
"Mengganti kifarat dengan bentuk fidyah yaitu memberi makan seorang yang miskin," ucap Ustadz Adi Hidayat.
Orang yang meninggalkan puasa selama menahun ditambah dengan fidyah karena juga ditambahkan juga pada qiyas.
Baca Juga: Punya Hutang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun, Begini Cara Membayarnya Kata Ustadz Adi Hidayat
Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat, bahwa tidak bisa menggabungkan dua hal, dalam arti qhodo puasa yang digabungkan dengan fidyah.
Karena keduanya menurut Abu Hanifah, bukan penggabungan tapi sebagai pilihan.