Dikatakannya, usulan Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas) dalam Rapat Kerja (Raker) dengan DPR pada Februari 2022, bahwa biaya haji reguler akan naik menjadi Rp 45 juta, belum menjadi keputusan dan masih mendapat penolakan dari Komisi VIII DPR.
Pembahasan terakhir Komisi VIII DPR dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Senin 21 Maret 2022, BPKH mengaku belum menerima rincian komponen biaya haji yang diusulkan oleh Menag.
"Sehingga belum bisa ditentukan berapa biaya haji tahun 2022; dan Fraksi PKS sudah sampaikan langsung agar koordinasi antara BPKH dengan Dirjen Haji dan Umrah Kemenag dimaksimalkan, supaya bisa disepakati usulan biaya perjalanan haji yang tidak memberatkan calon jemaah," katanya.
Fraksi PKS sejak awal telah mengkritisi dan menolak usulan Menag terkait kenaikan signifikan biaya haji dari Rp 35 juta menjadi Rp 45 juta.
"Kenaikan itu memberatkan jemaah haji dan tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) keuangan haji, yang telah disepakati bersama di Komisi VIII," tambahnya.
Di bagian lain, karena kondisi saat ini sangat jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, seperti status pandemi akan diubah menjadi endemi, kebijakan karantina, dan tes Covid-19 sudah tidak berlaku. ***