Ustadz Abdul Somad bayar fidyah cukup dengan 1 mud atau 750 gram beras.
Maka dari itu, jika utang puasa Ramadhan masih belum dibayar hingga bertemu lagi Ramadhan terkena denda karena lalai.
Lantas bagaimana dengan cara fidyah orang wanita hamil dan menyusui.
"Ada 3 mazhab, saya cenderung ke mazhab yang ke-3" kata Ustad Abdul Somad.
Baca Juga: DOA Menyambut Puasa Ramadhan, Siapkan Hati Mendekat Pada ALLAH SWT, Simak Kata Ustadz Adi Hidayat
Pertama, hanya bayar fidyah. Kedua, cukup bayar qodho saja. Ketiga, pendapat Imam Syafi'i mengatakan kalau dia tidak puasa karena dirinya qodho saja. Sementara, tidak puasa karena anaknya, maka dia kena dua qodho dan fidyah.
Itulah tadi cara membayar hutang puasa terkhusus bagi wanita haid, ibu hamil dan menyusui dari penjelasan Ustadz Abdul Somad.***