HATI HATI! Jangan Lakukan Ini Saat Ziarah Kubur, Ini Hukum Menurut Hadits Kata Ustadz Adi Hidayat

- 21 Maret 2022, 10:40 WIB
Ziarah kubur biasa dilakukan menjelang puasa Ramadhan. Ada hukum nya.
Ziarah kubur biasa dilakukan menjelang puasa Ramadhan. Ada hukum nya. /instagram @adihidayatofficial/

DESKJABAR - Beberapa hari lagi menjelang puasa Ramadhan, umat Muslim sudah ramai melakukan ziarah kubur. Sebetulnya apa hukum ziarah kubur menurut hadits.

Ziarah artinya, kata Ustadz Adi Hidayat, kunjungan. Jadi sebetulnya ziarah itu tidak hanya ke kubur atau makam tapi bisa saja menemui orang yang masih hidup.

Ziarah kubur berarti berkunjung ke orang yang sudah meninggal.

Apa hukumnya ziarah kubur menurut hadits? Ustadz Adi Hidayat Lc, MA memiliki jawabannya.

Ia membahasnya dengan judul "Hukum Ziarah Kubur, Dilarang Jika Melakukan Ini, Ustadz Adi Hidayat LC MA" yang dirilis oleh kanal YouTube Audio Dakwah, 3 tahun lalu.

"Boleh mengunjungi yang sudah wafat? Boleh. Caranya, yang dikunjungi kubur nya," kata Ustad Adi Hidayat.

Ziarah kubur dengan tujuan untuk mendoakan mereka yang sudah meninggal dibolehkan. Kata Ustadz Adi Hidayat, Nabi pun mempersilakannya.

Memang dulu pada zaman jahiliyah, Nabi pernah melarang orang melakukan ziarah kubur.

Alasannya kuat. Karena dulu saat iman lemah ada kebiasan di zaman jahiliyah kalau ada orang meninggal, yang ditinggalkan meratap - ratap untuk menunjukkan bahwa orang yang wafat itu orang baik.

Baca Juga: HATI HATI! Jangan Lakukan Ini Saat Ziarah Kubur, Ini Hukum Menurut Hadits Kata Ustadz Adi Hidayat

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: YouTube Audio Dakwah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah