"Persoalan disini adalah utang puasa yang menahun, bertemu lagi dengan Raamdhan dan belum sempat mengganti. Maka ada dua pendapat ulama, mayoritas ulama menyebut selain mengqadhab puasa juga membayar fidyah memberi makan orang miskin," ungkap Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat mengatakan, pandangan tersebut berasal dari Mazhab Maliki, Syafii, dan Hambali yang mana orang yang memiliki utang puasa juga dihukum dengan membayar fidyah mengacu pada qiyas orang yang tidak mampu menunaikan puasa harus memberi makan fakir miskin.
"Mengganti kifarat dengan bentuk fidyah yaitu memberi makan seorang yang miskin," ucap Ustadz Adi Hidayat.
Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak bisa menggabungkan dua hal, dalam arti qhodo puasa yang digabungkan dengan fidyah.
Terkait perbedaan pendapat tersebut, Ustadz Adi Hidayat tidak mempermasalahkan. Dia memperbolehkan memilih yang terbaik dan semampunya.***