Cara Melunasi HUTANG PUASA Ramadhan Bertahun Tahun dan Bingung Cara Qadha kata Ustadz Adi Hidayat

- 18 Maret 2022, 09:08 WIB
 Ustadz Adi Hidayat berikan saran supaya hutang puasa bertahun tahun lunas
Ustadz Adi Hidayat berikan saran supaya hutang puasa bertahun tahun lunas /YouTube Adi Hidayat Official/

DESKJABAR - Inilah cara melunasi hutang puasa Ramadhan bertahun tahun terlupakan dan bingung cara bayar qadha atau mengganti puasa sebelum datang puasa Ramadhan selanjutnya.

Ustadz Adi Hidayat mengungkapkan, puasa Ramadhan hukumnya wajib, namun, dalam beberapa kondisi puasa Ramadhan boleh ditinggalkan sebab beberapa hal.

Orang yang tidak melaksanakan puasa Ramadhan wajib menggantinya sebelum Ramadhan selanjutnya. Namun, tidak sedikit orang yang justru tidak melakukannya dan hutang puasa menumpuk selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Hajat Segera Terkabul Berdoalah Pada Waktu yang Mustajab Ini di Hari Jumat, Simak Kata Ustadz Adi Hidayat

Ustadz Adi Hidayat dalam ceramahnya memberikan solusi bagaimana melunasi hutang puasa yang sudah bertahun-tahun ini.

Dikutip Desk Jabar dari YouTube Ukhti HTA pada 28 Februari 2021 dengan judul "Cara Membayar Hutang Puasa Yang Bertahun-tahun ll Ustadz Adi Hidayat", inilah cara membayar hutang puasa yang sudah terlupakan bertahun tahun dan bingung cara membayarnya kata Ustadz Adi Hidayat.

Sebagian ulama sepakat setiap puasa Ramadhan yang tertinggal hukumnya wajib qodho.

Qodho sendiri adalah puasa yang dilaksanakan untuk membayar hutang puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan.

Puasa Qadha, berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa namun puasanya terhambat karena halangan atau uzur yang dialami pada saat bulan Ramadhan.

"Persoalan disini adalah utang puasa yang menahun, bertemu lagi dengan Raamdhan dan belum sempat mengganti. Maka ada dua pendapat ulama, mayoritas ulama menyebut selain mengqadhab puasa juga membayar fidyah memberi makan orang miskin," ungkap Ustadz Adi Hidayat.

 Baca Juga: Berapa Lama Puasa NISFU SYABAN ? Ini Penjelasan Resmi Ustadz Adi Hidayat Bila Nisfu Syaban Jatuh Hari JUMAT

Ustadz Adi Hidayat mengatakan, pandangan tersebut berasal dari Mazhab Maliki, Syafii, dan Hambali yang mana orang yang memiliki utang puasa juga dihukum dengan membayar fidyah mengacu pada qiyas orang yang tidak mampu menunaikan puasa harus memberi makan fakir miskin.

"Mengganti kifarat dengan bentuk fidyah yaitu memberi makan seorang yang miskin," ucap Ustadz Adi Hidayat.

Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak bisa menggabungkan dua hal, dalam arti qhodo puasa yang digabungkan dengan fidyah.

Terkait perbedaan pendapat tersebut, Ustadz Adi Hidayat tidak mempermasalahkan. Dia memperbolehkan memilih yang terbaik dan semampunya.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Ukhti HTA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah