Karena dikhawatirkan dapat mengganggu sang ibu dan anak.
Baca Juga: KASUS SUBANG TERKINI, Banpol Bisa Masuk TKP Padahal Pintu Terkunci dan Digaris Polisi, Siapa Dia ?
Jadi bagi ibu hamil atau menyusui dibolehkan untuk mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal di lain waktu.
Sehingga menurut Buya Yahya hutang puasa Ramadhan itu harus dibayar selepas ibu menyusui.
"Maka hutang Ramadhan Anda bayar nanti setelah menyusui," ucap Buya Yahya.
Namun, jika seorang ibu sebelum hamil ia haid terlebih dahulu pada saat Ramadhan dan belum sempat membayarnya lantaran keburu hamil.
Baca Juga: TERUNGKAP FAKTA BARU: Kasus Subang, Sosok Saksi Misterius, Ibrahim Tompo: 118 Saksi
Kata Buya Yahya, hal ini justru menjadi persoalan karena padahal ia masih memiliki waktu dan kesempatan untuk membayar hutang puasa.
Dan penundaan ini, kata Buya Yahya selain dari pada membayar hutang puasa, ibu tersebut juga diwajibkan membayar fidyah.
Buya Yahya juga menyampaikan fidyah yang harus dibayarkan jumlahnya yaitu 1 mud.