Soal Polemik Logo Halal Baru, Ustadz Adi Hidayat: Jangan Ada Multi Tafsir

- 14 Maret 2022, 17:36 WIB
Ustadz Adi Hidayat komentari soal logo halal baru
Ustadz Adi Hidayat komentari soal logo halal baru /YouTube Adi Hidayat Official/

DESKJABAR - Logo halal baru dari Kemenag menuai polemik yang berkepanjangan terkait dengan bentuknya yang mirip gunungan wayang.

Kemenag mengeluarkan logo halal baru untuk menggantikan logo halal lama yang dikeluarkan oleh MUI dan telah dipakai selama 32 tahun.

Kini kewenangan dalam menentukan logo halal mengalami peralihan yang mana sebelumnya diurus oleh MUI kini beralih kewenangan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Terkait polemik logo halal yang sempat ramai menjadi perbincangan di sosial media, Ustadz Adi Hidayat pun buka suara.

Dikutip DeskJabar.com dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, pada video yang diunggah, Senin 14 Maret 2022, berjudul Solusi UAH untuk Polemik Logo Halal, Ustadz Adi Hidayat memberikan sejumlah usulan.

Baca Juga: Logo Logo Halal Berbagai Negara, Inilah Logo 8 Negara yang Mengeluarkan Label Halal

"Yang halal itu mestilah jelas, saya sangat meyakini baik yang di Kemenag atau MUI atau kita para ulama sangat memahami bahwa segala yang terkait dengan penjelasan ke masyarakat pada aspek-aspek halal mestilah terang benderang," katanya.

Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa dalam urusan menentukan perkara halal atau tidak haruslah jelas, tidak boleh membuat bingung masyarakat.

"Tidak boleh ada yang ambigu, tidak boleh ada yang multi tafsir. Ini bukan perkara seni, bukan perkara filosofi, ini masalah syariat yang harus terang, harus jelas," katanya.

Ustadz Adi Hidayat juga mengomentari mengenai logo halal baru yang menjadi kontroversi.

Ustadz Adi Hidayat menyarankan agar logo halal dibuat sesederhana mungkin sehingga masyarakat tidak bingung.

Baca Juga: Label Halal MUI Tak Berlaku, Berganti dengan Logo Bentuk Gunungan Keluaran Pemerintah, Ini Filosofinya

"Baiknya logo yang akan diperkenalkan ke masyarakat sebaiknya logo yang mudah untuk dipahami," katanya.

"Dituliskan saja misal dengan bahasa Arab yang terang kemudian dijelaskan dengan bahasa Indonesianya, atau kalau ingin singkat yang sudah ada saja itu saja yang paling familiar bagi masyarakat," saran Ustadz Adi Hidayat.

Sekalipun ada peralihan kewenangan kepada BPJPH, Ustadz Adi Hidayat mengusulkan agar tidak perlu mengalami banyak perubahan yang drastis terkait logo halal.

"Tujuan akhirnya adalah masyarakat mendapati kepastian bukan tafsiran, bukan kebingungan apalagi harus memikirkan filosofi yang cukup rumit," katanya.

Baca Juga: Begini Cara Mengajukan Sertifikasi Halal Indonesia dan Memperoleh Label atau Logo Halal

Terkait polemik ini, Ustadz Adi Hidayat pun berharap agar pihak Kemenag dan MUI bisa duduk bersama untuk menjelaskan kepada masyarakat.

Ustadz Adi Hidayat juga menekankan bahwa masalah ini bukan hanya persoalan Kemenag dan MUI tapi ada yang jauh lebih penting untuk memberi kepastian kepada masyarakat.

"Ada baiknya ini dibangun sebelum dipublikasikan kemudan tercipta satu kesepakatan bersama. Toh ini untuk Ummat bukan persoalan antara Kemenag atau MUI, ini yang paling penting masyarakat memiliki kejelasan," tandasnya.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: YouTube Adi Hidayat Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah