Label Halal MUI Tak Berlaku, Berganti dengan Logo Bentuk Gunungan Keluaran Pemerintah, Ini Filosofinya

- 13 Maret 2022, 16:07 WIB
Label Halal MUI berganti dengan logo bentuk gunungan keluaran pemerintah.
Label Halal MUI berganti dengan logo bentuk gunungan keluaran pemerintah. /Dok. Kementerian Agama./

Wajib Dicantumkan di Produk

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Arfi Hatim.

Pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting,” urai Arfi.***

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: kemenag.go,id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x