DESKJABAR - Melaksanakan puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap orang Islam yang sudah akil baligh.
Jadi apabila meninggalkan puasa di bulan Ramadhan wajib pula untuk menggantinya di lain waktu.
Namun, yang menjadi pertanyaan yaitu apabila orang yang tidak menyegerakan membayar puasa bahkan sampai bertemu lagi dengan Ramadhan berikutnya karena alasan tertentu.
Bagaimana cara menggantinya, dan apakah harus diganti dengan fidyah?
Maka dari itu, Buya Yahya menjelaskan terkait cara membayar fidyah puasa Ramadhan yang sudah tertinggal.
Dikutip DeskJabar.com dari kanal YouTube Buya Yahya, berjudul 'Cara Membayar Fidyah Puasa yang Tertinggal l Buya Yahya Menjawab' diunggah pada 11 Mei 2021.
Dalam ajaran Islam ada namanya fidyah artinya yaitu salah satu pilihan pengganti untuk orang yang meninggalkan puasa Ramadhan.
Tapi, menurut Buya Yahya tidak semua orang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan bisa dikenakan fidyah.
Namun, fidyah puasa hanya bisa berlaku bagi orang-orang dengan kriteria tertentu seperti;
1. Orang tua yang sudah renta dan tidak memungkinkan untuk melaksanakan puasa.
2. Orang yang sakit parah dan kecil kemungkinan untuk sembuh, sehingga tidak bisa melaksanakan puasa.
Baca Juga: HITUNG Mundur PUASA dari Sekarang, Simak Penjelasan Muhammadiyah dan Penanggalan Hijriah
3. Ibu hamil atau menyusui, apabila ia puasa dikhawatirkan akan mengganggu kondisi diri atau bayinya (atas rujukan dokter).
Namun diluar dalam kriteria yang sudah ditentukan maka harus membayar hutang puasa Ramadhan.
"Jika Anda tidak mengqhodo puasa di tahun berikutnya sampai masuk Ramadhan berikutnya, sementara Anda punya kesempatan maka fidyah Anda karena menunda qhada," ucap Buya Yahya.
Sebagai contoh jika 2018 tidak puasa, maka harus di qhodo setelah Syawal, tapi sampai Ramadhan selanjutnya belum mengqhodo.
Baca Juga: Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan Tahun Lalu Tertinggal, Simak Penjelasan Ustadz Firanda Andirja
Bahkan di 2019 masih tidak bisa puasa, maka yang tahun 2018 itu harus dibayar dengan fidyah, tapi hutang puasa harus tetap dibayar.
Begitu pula selanjutnya, maka harus dibayarkan dengan fidyah.
Setiap hari puasa membayar 6 ons sampai 6,7 ons, dan fidyah itu diberikan kepada orang fakir miskin.
Buya Yahya menyampaikan jika sudah dibayar fidyah puasa Ramadhan yang sudah tertinggal, maka jangan diulangi perbuatannya.
Perbanyak taubat kepada Allah SWT, dan setelah itu kata Buya Yahya baiknya memperbanyak puasa-puasa sunah di luar waktu Ramadhan.***