Dalam penelitian UIN Sunan Ampel Surabaya, pada intinya antara meditasi dalam agama Hindu dengan tafakur dalam agama Islam adalah sama, hanya saja pelaksanaannya yang berbeda.
Sebagian muslim menganggap meditasi haram dilakukan oleh kaum muslim, ini karena meditasi merupakan ajaran yang berasal dari agama lain, yaitu ajaran dari agama Hindu dan Budha.
Oleh karena itu, sebagai suatu praktik, ritual, atau ibadah agama lain dan tidak boleh diterapkan di dalam Islam. Dari Abu Waqid al Laitsi, beliau berkata:
“Kami keluar bersama Rasulullah SAW ke Hunain dan kami baru saja keluar dari kekafiran.
Kaum musyrikin mempunyai pohon yang mereka tinggal di sekitarnya dan mereka menggantungkan senjata-senjata mereka di pohon itu, dinamai Dzaatu Anwaath.
Maka kami melewati pohon itu, lalu kami katakan, `Wahai Rasulullah, buatkanlah untuk kami Dzaatu Anwaath sebagaimana Dzaatu Anwaath punya mereka.`
Lalu beliau berkata: “Allahu Akbar, demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya, sungguh kalian telah berkata seperti Bani Israil telah berkata kepada Musa : ‘… buatlah untuk kami sebuah tuhan (berhala) sebagaimana mereka mempunyai beberapa tuhan (berhala),’
Dan Musa menjawab: ‘Sesungguhnya kamu ini adalah kaum yang tidak mengetahui,’
Yang diperhatikan analogi kaum Musa mengenai meditasi adalah 'kehendak untuk melakukan tradisi selain tradisi Islam'.