Pada zaman milenial ini, bukan hanya sekedar baju yang mengeluarkan variasi terbaru, mulai corak, warna, dan pernak-pernik.
Namun juga, mukena sebagai salah satu syarat wajib dikenakan untuk melaksanakan sholat bagi perempuan umat Islam saat ini memiliki banyak variasi.
Mukena sekarang mulai beragam, entah itu perpaduan warna, potongan model, rancangan motif, dan sebagainya agar terlihat menarik.
Maka bagaimana hukum mengenakan mukena warna warni dalam Islam? Ustadz Abdul Somad menjelaskan.
Baca Juga: PERSIB TERKINI, Formasi Pemain Makin Paten, Persib Makin Mendekati Gelar Juara Liga 1 Musim Ini
Mengenakan mukena warna-warni sebenarnya sah dan diterima sholat nya, namun bisa berdosa jika memiliki ketentuan sebagai berikut.
Seperti, mengenakan mukena warna-warni yang dapat menganggu khusyuk orang lain saat melaksanakan ibadah tarawih.
"Seharusnya khusyuk, tapi malah memperhatikan corak dan juga warna mukena tersebut," ucap Ustadz Abdul Somad.
Seperti apa tidak khusyuk nya? Misalnya, ada seseorang berada dijajaran belakang kita saat tarawih, ternyata dalam mukena kita ada pernik jatuh, kemudian pandangan orang tersebut fokus melihat pernik yang terjatuh.
Baca Juga: Penyakit Jantung Bisa Serang Usia Muda, Ini 3 Makanan Alami untuk Jantung Sehat Kata dr Zaidul Akbar