MUI Jawa Timur Menetapkan Ajaran Padepokan Tunggal Jati Nusantara Menyalahi Syariat Islam dan Termasuk Sesat

- 19 Februari 2022, 20:10 WIB
 Ketua Fatwa MUI Jatim KH Maruf Khozin saat memimpin sidang membahas masalah ritual maut Kelompok Tunggal Jati Nusantara
Ketua Fatwa MUI Jatim KH Maruf Khozin saat memimpin sidang membahas masalah ritual maut Kelompok Tunggal Jati Nusantara /Instagram @agendasolo

DESKJABAR - Beberapa waktu lalu kabar kematian 11 orang yang mengikuti ritual di Pantai Payangan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember menyita perhatian publik.

Kelompok ritual yang dipimpin Nur Hasan tersebut tergulung ombak pantai selatan saat melakukan ritual.

Saat ini Nur Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jember akibat kelalaiannya yang membuat belasan orang tewas.

Baca Juga: Benarkah Jin Setan Takut dengan Air Garam dan Air Beras ? Buya Yahya Menjawab

Publik banyak yang bertanya mengenai status ritual tersebut dilihat dari aspek keagamaan.

Dikutip DeskJabar.com dari akun muijatim.or.id pada Kamis, 17 Februari 2022.

Komisi Fatwa MUI Jawa Timur pun mengadakan sidang membahas masalah ritual maut Kelompok Tunggal Jati Nusantara.

Keputusan sidang tersebut telah ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Muhammad Ma'ruf Khozin bersama Ustad Sholihin Hasan pada Kamis, 17 Februari 2022.

 

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: MUI Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah