Covid-19 OMICRON Melonjak, Pemerintah Gencarkan VAKSINASI, Amankah Untuk IBU HAMIL dan Bayi Dalam Kandungan?

- 17 Februari 2022, 15:05 WIB
Omicron melonjak, pemerintah gencarkan vaksinasi, amankah untuk ibu hamil dan bayi?
Omicron melonjak, pemerintah gencarkan vaksinasi, amankah untuk ibu hamil dan bayi? /Pixabay/StockSnap/

DESKJABAR – Pertengahan Februari 2022, kasus Covid-19 varian Omicron memasuki masa puncak. Bahkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyebutkan sudah ada 1.090 pasien yang meninggal di masa varian Omicron ini.

Dari angka kematian di masa varian Omicron tersebut, Kemenkes mencatat 68 persen diantaranya belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 yang lengkap.

Oleh karena itu, vaksinasi dua dosis lengkap menjadi salah satu upaya mencegah pasien untuk penderita gejala berat hingga risiko kematian akibat terinfeksi Covid-19.

Baca Juga: Covid-19 OMICRON Melonjak, Kemenkes Catat 1.090 Pasien Meninggal, Begini Himbauan Pemerintah

Mengutip dari Kemkes.go.id, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes , dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid., juga mengimbau masyarakat, termasuk anak-anak dan kelompok lanjut usia, untuk segera melengkapi vaksinasi.

“Karena vaksinasi telah terbukti mampu melindungi kita dari risiko gejala berat hingga kematian akibat terpapar Covid-19. Tidak ada lagi alasan kita untuk tidak mau divaksinasi melihat data-data yang ada,” ucap Nadia di Jakarta, Senin 14 Februari 2022.

Kalau begitu, bagaimana dengan ibu hamil? Amankah vaksin Covid-19 untuk ibu hamil dan bayi dalam kandungan?

Ibu hamil juga merupakan salah satu target sasaran prioritas program vaksinasi Covid-19 untuk menekan angka risiko penularan, bahkan kematian akibat Covid-19.

Hal ini ditetapkan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran No. HK.02.01/I/ 2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Kendati demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ibu hamil sebelum melakukan vaksinasi Covid-19.

Syaratnya yakni: usia kandungan lebih dari 13 minggu atau antara 13 hingga 33 minggu, memiliki tekanan darah normal, tidak punya gejala atau keluhan pre eklampsia, dan tidak sedang menjalani pengobatan. Jika memiliki komorbid harus dalam kondisi terkontrol.

Para ibu hamil bisa melakukan registrasi vaksinasi di tempat layanan vaksin atau faskes yang ditunjuk oleh pemerintah.

Baca Juga: Kaum Rebahan Wajib Tahu Cara Isi Waktu, Ustadz Khalid Basalamah: Berhenti Main HP, Jauhi Tempat Tidur

Vaksin yang aman dan diperbolehkan untuk ibu hamil adalah Sinovac, Moderna, Pfizer atau sesuai ketersediaan.

Mengutip dari pogi.or.id, sampai saat ini memang belum ada uji klinis dalam jumlah yang besar tentang keamanan dan efektifitas vaksin Covid-19 pada ibu hamil.

Namun studi pada hewan atau Developmental Reproductive Toxicity (DART) menunjukkan bahwa vaksin Pfizer tidak menyebabkan efek yang berbahaya terhadap kehamilan, pertumbuhan embrio, proses persalinan maupun pertumbuhan bayi pasca persalinan.

Keamanan vaksin Pfizer untuk ibu hamil dan bayi dalam kandungan ini sudah disetujui oleh European Medicines Agency (EMA).

Sementara studi DART untuk vaksin Moderna pada tikus sebelum kawin dan selama hamil tidak mengganggu pertumbuhan janin dan perkembangan janin pasca persalinan. Hal ini dsetujui Food and Drug Administration (FDA).

Untuk studi vaksin Janssen pada kelinci sebelum kawin dan saat hamil tidak menunjukkan gangguan pertumbuhan janin dan perkembangan pasca persalinan. Ini sudah disetujui FDA.

Studi DART vaksin Sinovac pada hewan tidak menunjukkan efek yang membahayakan kehamilan disetujui World Health Organization (WHO).

Berdasarkan beberapa pertimbangan di atas, maka Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) memberikan beberapa rekomendasi sebagai berikut:

Baca Juga: VAKSIN COVID-19 HALAL Pertama Buatan Indonesia Masuk Uji Klinis, Begini Kata Menteri Kesehatan

1. Pemberian vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil dapat dilakukan di Indonesia menggunakan vaksin Pfizer, Moderna, Astra Zeneca, Sinovac atau Sinopharm.

2.Pemberian vaksinasi Covid 19 pada ibu hamil dapat dilakukan dengan konseling tentang keamanan dan efektifitas vaksin.

3.Vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil dapat dilakukan pada kelompok sebagai berikut:

a. Risiko tinggi: Usia di atas 35 tahun, disertai komorbid seperti hipertensi, dan obesitas.

b. Risiko rendah: dapat dilakukan vaksinasi Covid-19 setelah konseling

4. Vaksinasi Covid-19 dianjurkan diberikan mulai kehamilan di atas 12 minggu dan paling lambat usia kehamilan 33 minggu.

5. Vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil hanya dapat dilakukan dalam pengawasan oleh dokter dan bidan.

6. Pasca penyuntikan vaksinasi Covid -19 harus dilakukan pemantauan dan pencatatan oleh tim yang ditunjuk bersama oleh pemerintah dan POGI.

7. Bagi ibu yang telah mendapat suntikan vaksinasi Covid-19 kemudian diketahui hamil, tetap dapat dijadwalkan untuk mengikuti penyuntikan vaksin ke-2.

Baca Juga: 3 Cara dan Langkah Mencegah Covid-19 Varian OMICRON pada ANAK, Kenali Gejalanya, dan Jangan Panik

Jika melihat dari hasil studi dan rekomendasi POGI, maka vaksin Covid-19 yang ada saat ini aman diberikan pada ibu hamil dan tidak berisiko negatif terhadap bayi dalam kandungan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kemkes.go.id Pogi.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah