DESKJABAR - Ingin taubat dari dosa zina? berikut ini 10 cara menghapus dosa zina yang dilakukan sebelum menikah, simak sampai selesai.
Zina merupakan perbuatan dimana laki-laki dan perempuan melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Dalam Islam pelaku zina yang dilakukan sebelum menikah harus dihukum dengan dera atau cambuk sebanyak 100 kali dan disaksikan oleh orang-orang yang beriman.
Baca Juga: Rasulullah SAW Telah Peringatkan, 3 Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Membawa Penyakit
Sebagaimana disebutkan dalam Surah An-nur ayat 2:
اَلزَّا نِيَةُ وَا لزَّا نِيْ فَا جْلِدُوْا كُلَّ وَا حِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِا للّٰهِ وَا لْيَوْمِ الْاٰ خِرِ ۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَا بَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."
* Via Al-Qur'an Indonesia https://quran-id.com