Pasokan untuk pasar tradisional tersebut akan berlangsung selama enam bulan, yakni hingga Juli 2022.
Pemerintah menyatakan menjamin ketersediaan subsidi minyak goreng selama enam bulan tersebut.
Kendati begitu, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tidak menjadi panic buying.
Bahkan, pemerintah juga bisa memberikan sanksi tegas jika ada yang menjual minyak goreng subsidi di atas HET, yakni di atas Rp 14.000.***