- Boleh Membunuh Ular dalam Madzhab Hanafi, Pembolehan ini didasari jika ular tersebut masuk tanpa peringatan, jadi ketika masuk langsung dibunuh.
- Boleh membunuh Ular dengan catatan diberi peringatan terlebih dahulu, dalam hadist disebutkan sebanyak 3 kali, kalau tidak pergi juga baru dibunuh, karena jika memang itu jin berarti ia termasuk jin yang kafir.
- Boleh dibunuh ular yang masuk rumah jika itu berada diluar kota madinah, sedangkan kalo masuk di wilayah kota madinah itu jangan dibunuh tapi diusir saja.
- Tidak dibunuh, kecuali ular yang memiliki tanda garis putih di punggungnya dan memiliki ekor yang pendek, ciri tersebut menunjukan bahwa ular tersebut berbisa.
Jadi, ketika ada ular dengan ciri garis putih di punggungnya dan berekor pendek bisa langsung saja dibunuh tanpa harus berpikir terlebih dahulu apakah ular tersebut jin atau bukan.
Demkian Penjelasan Ustadz Adi Hidayat terkait Ular yang masuk ke rumah semoga bermanfaat bagi kita semua.***