Kemudian keesokan hari keduanya mengadukan hal tersebut kepada Nabi.
"Ya Rasulullah, tolong do'akan kami, karena dirumah ada ular," ucap mereka meminta perlindungan kepada Rasullulah.
"Kalianlah yang harusnya memohon ampun kepada Allah SWT, karena kalian telah membunuh jin yang muslim," Jawab Baginda Rasullulah SAW.
Jadi, ular tersebut merupakan jin yang sedang masuk ke rumah pengantin tersebut dengan berbentuk ular, terang Ustadz Adi Hidayat.
Oleh karena itu, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan ketika ada seekor ular yang masuk ke dalam rumah, menurut pendapat yang paling kuat anda coba usir dulu, kalau ketika diusir tetap bertahan dan tidak mau keluar, kata Nabi "fahua Kafir", kalau iya itu jin berarti itu jin kafir.
Baca Juga: Tips Agar Doa Cepat Dikabulkan Oleh Allah SWT, Ustadz Adi Hidayat Memberitahu
Lalu bagaimana hukum membunuh ular yang masuk ke dalam rumah menurut hadist?
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa Hukum membunuh ular yang masuk ke dalam rumah, ulama terbagi ke dalam 4 pandangan.
Pandangan tersebut karena ada hadist turunan dan Riwayat Nabi Muhammad SAW termasuk hadist Riwayat Muslim nomor 2236, singkatnya 4 pandangan tersebut yaitu diantara;