SUAMI PELIT Lalu ISTRI Mengambil Uangnya Bolehkah? Ini Hukum Islam Kata Buya Yahya

- 31 Januari 2022, 04:45 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum suami pelit menurut Islam.
Buya Yahya menjelaskan hukum suami pelit menurut Islam. /Tangkap Layar YouTube Al-Bahjah TV/

DESKJABAR - Islam telah mengatur peran dan tanggung jawab masing-masing di dalam keluarga. Keluarga dibentuk atas dasar keimanan. Suami dan istri memiliki peran yang saling melengkapi.

Salah satu kewajiban suami, yakni memberi nafkah kepada keluarganya. Baik nafkah lahir berupa materi dan nafkah batin.

Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 233 berfirman “…Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang mkruf. Seseorang tidak dibebani melainkan sesuai kadar kesanggupanya…”

Dalam ayat lain Allah berfirman “...Dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…” (QS an-Nisaa [4]:34).

Baca Juga: Dengan 5 Amalan Ini Rezeki Mengalir Deras Lancar Tanpa Henti, Syekh Ali Jaber Jelaskan Caranya...

Keutamaan suami yang menafkahi keluarganya juga sangat besar. Dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik kamu ialah yang paling baik terhadap istrinya.”

Dalam hadis lain riwayat Muslim juga disebutkan satu dinar untuk nafkah pada keluarga jauh lebih baik dibanding satu dinar untuk jihad, sedekah, dan memerdekakan budak.

Lantas bagaimana jika suami pelit, apakah boleh dan bagaimana hukumnya jika istri mengambil uang suami tanpa sepengetahuan suami?

Dilansir DeskJabar.com dari video di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 29 September 2021, Buya Yahya menjelaskan hukumnya jika suami pelit, bolehkan istri mengambil uang suami tanpa izin.

Buya Yahya mengatakan, jika dia (istri) mengambil dengan cara yang benar melalui mahkamah, maka ajukan ke mahkamah. Tetapi jika terlalu mendesak dan tidak memungkinkan untuk datang dan mengajukan ke mahkamah, maka mengambil uang suami tanpa izin hukumnya boleh.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Youtube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x