Baca Juga: Kisah Asmara Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman dengan Lindsay Lohan, Dibantah Sang Ayah
“Seorang istri (boleh) mengambil harta suami, karena saking pelitnya suami untuk memenuhi kebutuhan nafkahnya, dan untuk anak-anaknya. Tidak boleh lebih dari itu,” jelas Buya Yahya.
Namun jika sang istri mengambil uang untuk bermewah-mewah, misalnya untuk membeli perhiasan atau untuk makan yang berlebihan yang tidak sewajarnya, kata Buya Yahya, maka hal itu tidak boleh.
Buya Yahya menuturkan bahwa kisah istri terpaksa mengambil uang suami tanpa izin pernah terjadi di zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasalam.
Ada seorang wanita mengadu kepada Rasulullah bahwa suaminya sangat pelit dan tidak pernah memberinya nafkah sehingga wanita itu sering kebingungan bagaimana harus memberi makan anak-anaknya.
Rasulullah kemudian berkata: “Ambillah untukmu dan untuk anakmu tapi yang wajar sesuai kebutuhan”.
Buya Yahya menerangkan bahwa kebutuhan di sini diukur sesuai kebutuhan makan normal orang-orang di daerah tempat tinggalnya. Tidak boleh lebih atau dilebih-lebihkan.
”Kalau biasanya makan cukup Rp 10.000 langsung ngambil Rp 100.0000, ini nggak bener, haram,” tegas Buya Yahya.
Intinya, istri hanya boleh mengambil sekadar untuk kebutuhan wajarnya saja, selebihnya harus minta izin terlebih dahulu. Lalu kapan seorang istri boleh mengambil uang suaminya tanpa izin?.