”Jika memang sang suami adalah orang yang pelit, diberi tahu pun tidak ngasih, pelit banget. Maka boleh diambil,” terang Buya Yahya.
Namun begitu Buya Yahya mewantiwanti, jika seorang istri masih bisa meminta izin maka dia harus meminta izin suami.
Jika sudah minta izin tapi suami tetap tidak mau memberi nafkah, baru sang istri boleh mengambil tanpa perlu minta izin.***