Tetapi kalau di rumah sudah terlanjur ada gambar atau lukisan yang bernyawa dan harganya mahal tidak harus sampai di bakar, karena ada pendapat ulama yang membolehkannya.
Bagaimana kalau yang dipajang itu hasil karya fotografi atau foto, dijelaskan Buya Yahya itu ada dua pendapat ulama.
Baca Juga: BANYAK UTANG INGIN SEGERA LUNAS? Gus Baha: Berdoa dengan Cara Wali, BEGINI...
Sebagian besar ulama berpendapat tidak haram, tetapi ada yang berpendapat haram. Hanya saja jumlah ulama yang berpendapat tidak haram lebih banyak.
"Tapi untuk fotografi ini yang banyak mengatakan tidak haram, tetap ada juga ulama yang mengatakan haram,' kata Buya Yahya.
Hanya saja untuk foto yang dipajang di rumah ini tidak mengandung unsur pornografi atau membangkitkan syahwat.
Hukumnya, memajang foto di dalam rumah bisa haram karena telah membangkitkan syahwat. Haramnya itu kata Buya Yahya bukan karena fotonya, tetapi karena membangkitkan syahwat nya.
Jadi hukum memajang foto di rumah menurut Buya Yahya itu boleh atau tidak haram. Asalkan foto yang dipajang tidak membangkitkan syahwat yang melihatnya.***