Yang hukumnya haram adalah memajang gambar mahluk yang bernyawa dan berbentuk seperti patung.
"Gambar yang berbentuk, yang bernyawa maka haram. Sebab diancam oleh nabi nanti dihari kiamat disuruh meniupkan ruhnya. Jadi dihukum oleh Allah," kata Buya Yahya.
Kata Buya Yahya, gambar yang bernyawa dan berbentuk timbul kaya patung. Jelas itu hukumnya haram.
Tetapi, untuk gambar pepohonan atau pemandangan alam tidak ada masalah kata Buya Yahya hukumnya halal.
"Ada gambar mutlak halal yaitu sesuatu yang tidak bernyawa. Pohon gunung, membuat patung pohon atau gunung tidak ada masalah," kata Buya Yahya.
Tapi bagaimana kalau gambar binatang, seperti kucing, kata Buya Yahya kalau ada bentuknya seperti patung maka hukumnya haram.
Lalu bagaimana kalau gambar yang dipajang di dalam rumah itu gambar bernyawa tetapi tidak berbentuk. Misalkan kata Buya Yahya, lukisan manusia, lukisan burung, itu bernyawa tetapi tidak berbentuk.
Kata Buya Yahya banyak ulama mengatakan haram. Tetapi ada di antara ulama yang mengatakan tidak sampai haram. Paling paling derajatnya makruh.
"Karena itulah maka sebaiknya jangan anda pajang lukisan lukisan dalam bentuk yang bernyawa," kata Buya Yahya.