UMAT MUSLIM WAJIB TAHU , Bagaimana Hukum Memajang Foto di Rumah, Simak Penjelasan Buya Yahya

- 23 Januari 2022, 20:09 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum memajang foto di dalam rumah.
Buya Yahya menjelaskan hukum memajang foto di dalam rumah. /Youtube Al Bahjah TV

DESKJABAR - Apa hukum memajang foto di rumah menurut Islami. Apakah hukumnya halal atau haram.

Banyak yang penasaran soal hukum memajang foto di dalam rumah menurut ajaran Islam.

Karena bisa saja akibat ada foto yang dipajang di dalam rumah malaikat tidak mau masuk ke dalam rumah.

Buya Yahya menjelaskan hukum memajang foto di dalam rumah sesuai dengan syariat Islami.

Kata Buya Yahya hukum memajang foto di dalam rumah itu ada yang halal dan juga ada yang haram.

Lalu foto apa saja yang hukum nya halal untuk dipajang di dalam rumah. Dan foto apa yang haram dipajang di dalam rumah.

Baca Juga: KASUS SUBANG: DANU AKAN DITANGKAP? Sambil Menangis Danu Sungkem, Basuh dan Cium Kaki Ayah dan Ibunya

Baca Juga: DOSA ZINA BISA TERHAPUS dan Masuk Surga, Ucapkan Kalimat Ini, Melebihi Istighfar Kata Gus Baha

Dalam video YouTube Al Bahjah TV yang berjudul Malaikat Tidak Masuk Rumah Yang Ada Gambar dan Patung dan tayang pada 15 Desember 2018 menjelaskan mengenai foto apa saja yang halal dipajang di rumah.

Kata Buya Yahya ada yang hukumnya haram dan ada yang hukumnya halal atau boleh.

Yang hukumnya haram adalah memajang gambar mahluk yang bernyawa dan berbentuk seperti patung.

"Gambar yang berbentuk, yang bernyawa maka haram. Sebab diancam oleh nabi nanti dihari kiamat disuruh meniupkan ruhnya. Jadi dihukum oleh Allah," kata Buya Yahya.

Kata Buya Yahya, gambar yang bernyawa dan berbentuk timbul kaya patung. Jelas itu hukumnya haram.

Tetapi, untuk gambar pepohonan atau pemandangan alam tidak ada masalah kata Buya Yahya hukumnya halal.

Baca Juga: USIR SIHIR dan MAHLUK HALUS di Rumah Gak Perlu Dukun: Lakukan Sendiri dengan Cara Ini, Kata Syeh Ali Jaber

"Ada gambar mutlak halal yaitu sesuatu yang tidak bernyawa. Pohon gunung, membuat patung pohon atau gunung tidak ada masalah," kata Buya Yahya.

Tapi bagaimana kalau gambar binatang, seperti kucing, kata Buya Yahya kalau ada bentuknya seperti patung maka hukumnya haram.

Lalu bagaimana kalau gambar yang dipajang di dalam rumah itu gambar bernyawa tetapi tidak berbentuk. Misalkan kata Buya Yahya, lukisan manusia, lukisan burung, itu bernyawa tetapi tidak berbentuk.

Kata Buya Yahya banyak ulama mengatakan haram. Tetapi ada di antara ulama yang mengatakan tidak sampai haram. Paling paling derajatnya makruh.

"Karena itulah maka sebaiknya jangan anda pajang lukisan lukisan dalam bentuk yang bernyawa," kata Buya Yahya.

Tetapi kalau di rumah sudah terlanjur ada gambar atau lukisan yang bernyawa dan harganya mahal tidak harus sampai di bakar, karena ada pendapat ulama yang membolehkannya.

Bagaimana kalau yang dipajang itu hasil karya fotografi atau foto, dijelaskan Buya Yahya itu ada dua pendapat ulama.

Baca Juga: BANYAK UTANG INGIN SEGERA LUNAS? Gus Baha: Berdoa dengan Cara Wali, BEGINI...

Sebagian besar ulama berpendapat tidak haram, tetapi ada yang berpendapat haram. Hanya saja jumlah ulama yang berpendapat tidak haram lebih banyak.

"Tapi untuk fotografi ini yang banyak mengatakan tidak haram, tetap ada juga ulama yang mengatakan haram,' kata Buya Yahya.

Hanya saja untuk foto yang dipajang di rumah ini tidak mengandung unsur pornografi atau membangkitkan syahwat.

Hukumnya, memajang foto di dalam rumah bisa haram karena telah membangkitkan syahwat. Haramnya itu kata Buya Yahya bukan karena fotonya, tetapi karena membangkitkan syahwat nya.

Jadi hukum memajang foto di rumah menurut Buya Yahya itu boleh atau tidak haram. Asalkan foto yang dipajang tidak membangkitkan syahwat yang melihatnya.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: YouTube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x