DESKJABAR- Pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 22 jangan terlewatkan informasinya. Banyak yang gagal dikarenakan setelah login ke www.prakerja.go.id terjadi kesalahan.
Nah untuk Pendaftaran kartu Gelombang 22 harus lebih teliti dan tidak boleh ada kesalahan terutama dalam memasukan data nomor induk kependudukan (NIK).
Jangan sampai ketika melakukan Pendaftaran kartu Prakerja gelombang 22 NIK nya terpakai dalam program bantuan sosial (bansos) lain atau masih menjalani pendidikan formal.
Saat melakukan Pendaftaran kartu Prakerja gelombang 22 juga harus diperhatikan bahwa NIK anda tidak terdata sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau Aparatur Sipil Negara atau anggota TNI Polri.
Dilansir dari Berita DIY dengan judul "Login dashboard www.prakerja.go.id dan Tak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 21? Ini Cara Cek Pemakaian NIK." simak beberapa ketentuan yang harus dilakukan.
1. Jika NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BSU BLT subsidi gaji
Coba Anda cek status NIK Anda di www.bsu.kemnaker.go.id atau nomor WA 081280070175.
2. Jika NIK terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau bantuan profuktif usaha mikro (BPUM)
Ada dua cara untuk cek status NIK Anda, yakni melalui eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id
3. Jika NIK masih terdaftar di Kemendikbud
Cek statusmu di Sekolah, Perguruan Tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbaharui statusmu.
4. Jika NIK terdaftar sebagai penerima bansos lain
Segera lapor ke laman pengaduan di dtks.kemensos.go.id.
5. Jika KTP atau NIK tidak valid
Permasalahan nomor 3 dan 4 juga bisa diselesaikan dengan menghubungi Dukcapil di Call Center: 1500 537 atau Whatsapp/SMS 08118005373 atau Email [email protected] atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kotamu.
Penyebab tak lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22
Sejumlah alasan Anda tak lolos Kartu Prakerja, seperti: Kesalahan status NIK, Anda masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
Ada juga lolos Kartu Prakerja, tapi tak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari, Anda adalah penerima bansos selama pandemi Covid-19, serta dua anggota keluarga Anda sudah mendapat Kartu Prakerja.
Di mana, ada pembatasan NIK penerima Prakerja dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Dan, masuk dalam daftar hitam penerima Kartu Prakerja:
pejabat negara,
pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat,
aparatur sipil negara,
TNI,
polisi,
kepala desa beserta perangkatnya, dan
direksi hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD.***